Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Bengkulu bermaksud
memberikan pandangan tentang kasus yang terjadi di Karang Tinggi
Bengkulu tengah, dimana anak perempuan yang belum genap 12 tahun dipaksa
menikah dengan seorang duda berinisial AM, 51 tahun, yang lebih pantas
menjadi kakeknya bisa dikatakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan hak
azasi anak berat.
Memang di lingkungan kita itu bukan hal yang tidak pernah terjadi.
Banyak kasus pernikahan anak-anak yang terjadi disekitar kita.
Penyebabnya antara lain ekonomi, pendidikan, pemahaman budaya dan nilai
nilai agama.
Praktik nikah di bawah umur juga mengisyaratkan bahwa hukum
perkawinan Indonesia nyaris seperti hukum yang tak bergigi. Karena
begitu banyak terjadi pelanggaran terhadapnya tanpa dapat ditegakkan
secara hukum.
